Berikut ini adalah Update Terbaru untuk Informasi hari ini di Bing 2013 mengenai Hukum Berpacaran Dalam Islam,Jika anda ingin mengetahui lebih banyak tentangartikel
mengenai Hukum Berpacaran Dalam Islam, Berikut ini kami akan berikan informasinya mengenai Hukum Berpacaran Dalam Islam,yang bisa Anda lihat langsung dibawah ini.
Memang larangan mengenai pacaran di
dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu
faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima
atas hukum pelarangan pacaran ini.
Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang
sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang
mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali
dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas
pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan
perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 :
32)
Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan
(berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja
hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang.
Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih
menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan
bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah
adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan
menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang
membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai
mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam
Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik
dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan,
Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita
(bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau
tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian."
(HR. Al-Bukhari)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan
wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji)
dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang
siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang
wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya
kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang
(lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau
memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam
Muslim)
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang
lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara)
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)
Demikianlah yang dapat saya tulis, semoga bermanfaat.
Itulah informasi terbaru 2014 dari kami mengenai "Hukum Berpacaran Dalam Islam" semoga bisa bermanfaat bagi anda , anda juga
bisa melihat,Hukum Berpacaran Dalam Islam 22 Juli 2014
Hukum Berpacaran Dalam Islam
Update Kamis, 24 Juli 2014 at 08.30. by Bing 2013 Dalam topik Agama Islam,Kumpulan Cerita,Pendidikan
advertisment
advertisment
Jangan Lupa:
Hukum Berpacaran Dalam Islam
Artikel ini diposting dari blog Bing 2013, Kamis, 24 Juli 2014, at 08.30 dalam topik Agama Islam, Kumpulan Cerita, Pendidikan dan permalink https://bing2013.blogspot.com/2014/07/hukum-berpacaran-dalam-islam.html. 510. Jangan lupa baca artikel terkait dan tinggalkan komentar anda.Baca juga artikel yang lain:
Langganan:Posting Komentar (Atom)
Tulis Komentar Kamu dibawah, pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Hukum Berpacaran Dalam Islam"Posting Komentar